PANTAU LAMPUNG– Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni.
Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi bagian dari rangkaian penangkapan yang berhasil diungkap dalam operasi ini.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus bernomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas milik Wira,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 12 Desember 2024.
Setelah penangkapan Wira, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka ditangkap di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.
Keempat tersangka kini dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel Android, dan sebuah tas hitam.
Kombes Umi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi akan terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kombes Umi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat komitmen Polda Lampung dalam menjaga wilayahnya bebas dari peredaran narkoba. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk ke wilayah Lampung,” tutupnya.***