PANTAU LAMPUNG – Aparat Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (Polsek TbS) berhasil menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis, 14 November 2024.
TG ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, Jalan Platis, Pesawahan. Menurut Kapolsek TbS, Kompol Enrico Donald Sidauruk, dua pelaku terlibat dalam pencurian ini, namun saat penangkapan, satu pelaku lainnya, SP, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelakunya berdua, namun rekan pelaku, SP, berhasil kabur saat kita lakukan upaya penangkapan,” kata Kompol Enrico pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kompol Enrico menjelaskan, kawanan pencuri ini memfokuskan aksi mereka pada rumah atau ruko kosong yang tidak dihuni pemiliknya. Dalam aksi terbaru, kedua pelaku memanjat tembok pembatas ruko dan merusak gembok pintu menggunakan linggis untuk masuk ke dalam.
Sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur dari ruko tersebut, termasuk satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan beberapa spare part bekas.
“Hasil pemeriksaan sementara, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang masih terus kami selidiki,” ujar Kompol Enrico.
Ternyata, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan serupa. Hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa potongan besi hasil curian dan satu buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tambah Kompol Enrico.***












