PANTAU LAMPUNG– Pemerintah akan menjadikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai prioritas utama dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025. Seiring dengan hal tersebut, berbagai alur proses pengajuan KUR akan dipangkas untuk mempermudah akses pinjaman lunak bagi pelaku usaha dan masyarakat. Berikut adalah rincian lengkapnya.
Penyempurnaan sistem KUR bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi berbagai sektor, mulai dari UMKM, pelaku industri kreatif, koperasi, hingga pekerja migran. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya kebijakan ini agar KUR dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan formal.
“KUR harus bisa dinikmati oleh UMKM, pekerja migran, dan koperasi. Ini adalah langkah untuk mempercepat pemberdayaan ekonomi yang selama ini terhambat,” ujar Muhaimin setelah menggelar rapat tingkat menteri yang melibatkan sejumlah pejabat terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Mempermudah Akses Keuangan untuk UMKM
Selama ini, banyak pelaku UMKM yang merasa kesulitan mengakses KUR karena berbagai regulasi yang ada. Salah satu langkah yang akan diambil pemerintah adalah dengan menyempurnakan regulasi KUR agar lebih mudah diakses oleh pelaku usaha. Muhaimin menekankan bahwa akses keuangan adalah kunci utama dalam pemberdayaan ekonomi, dan dengan penyempurnaan KUR, UMKM dan sektor ekonomi kreatif akan mendapatkan kesempatan untuk tumbuh lebih pesat.
“Melalui revolusi KUR, kita ingin memastikan bahwa standar pinjaman tidak memberatkan pelaku UMKM. Selama ini, banyak pelaku usaha yang terpaksa beralih ke rentenir karena kesulitan mendapatkan akses kredit formal,” tambah Muhaimin.
Menyasar Sektor-Sektor Tertentu
Selain itu, Muhaimin juga mengidentifikasi beberapa sektor yang membutuhkan perhatian khusus dalam penyempurnaan KUR. Salah satunya adalah pekerja migran yang membutuhkan pinjaman untuk biaya keberangkatan mereka ke luar negeri. Selain itu, pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kontrak kerja namun belum dapat menjadikan kontrak tersebut sebagai jaminan pinjaman juga menjadi perhatian pemerintah.
“Ini adalah beberapa contoh masalah yang akan kami sempurnakan. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan bisa memperlancar akses KUR bagi mereka yang membutuhkan,” pungkas Muhaimin.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemberdayaan ekonomi rakyat melalui akses yang lebih mudah ke pembiayaan, khususnya untuk UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.***