PANTAU LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024. Pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi hambatan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori indikator kerawanan yang teridentifikasi di TPS. Pertama, dua indikator yang diperkirakan banyak terjadi, kedua, delapan indikator yang kemungkinan terjadi, dan ketiga, empat indikator yang meskipun tidak sering terjadi tetap perlu diwaspadai. Pemetaan ini melibatkan analisis terhadap 8 variabel dan 28 indikator, yang diperoleh dari laporan 131 kelurahan/desa di sembilan kecamatan di Pringsewu, selama periode pengumpulan data pada 10-15 November 2024.
Indikator pertama yang menonjol adalah masalah penggunaan hak pilih, termasuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sudah tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih dengan status pemindahan (DPTb), serta potensi adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, isu terkait keamanan, seperti riwayat kekerasan dan intimidasi, serta praktik politik uang dan politisasi SARA, juga masuk dalam kategori kerawanan.
Indikator-indikator rawan lainnya mencakup potensi masalah logistik, seperti kekurangan atau keterlambatan logistik pemilu, serta kendala terkait lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada dekat dengan lembaga pendidikan, rumah pasangan calon, atau posko tim kampanye. Masalah jaringan listrik dan internet di beberapa TPS juga menjadi perhatian.
Beberapa temuan spesifik dari pemetaan ini mencatat 166 TPS dengan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan 156 TPS dengan penyelenggara pemilu yang bertugas di luar domisili mereka. Di samping itu, terdapat 51 TPS yang mengalami pemilih pindahan dan 37 TPS yang melaporkan potensi pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar.
Terkait dengan langkah mitigasi, Bawaslu Pringsewu telah merencanakan beberapa strategi preventif, di antaranya melakukan patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pemantau pemilu juga akan diperkuat untuk memastikan kelancaran pemilihan.
Bawaslu juga mengajukan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kesiapan dan mitigasi kerawanan, antara lain meminta KPU Kabupaten Pringsewu untuk melakukan langkah mitigasi terkait variabel hak pilih, lokasi TPS, dan logistik. Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan masalah jaringan listrik dan internet, sementara pihak keamanan seperti Polres Pringsewu dan Kodim 0424/Tanggamus diminta untuk menjaga keamanan di TPS.
Dengan upaya tersebut, Bawaslu berharap Pemilu Serentak di Pringsewu dapat berlangsung aman, lancar, dan sesuai ketentuan.***