PANTAU LAMPUNG – Kabar tak sedap menerpa aparat Kepolisian, lantaran diduga membebaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam dengan membayar uang tebusan kepada oknum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung yang diketahui seorang pria berinisial S saat diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, dibawa ke Mako Ditresnarkoba karena ketika dilakukan tes urine di tempat hiburan malam dinyatakan positif mengonsumsi obat keras.
Pria tersebut sempat tidak dipulangkan dan ditahan selama tiga hari. Ia pun sempat memohon untuk dibebaskan, lantaran dirinya harus masuk kerja pada Kamis, 14 November 2024. Sebab dirinya bersikukuh tidak memakai narkoba.
Ia pun akhirnya dibebaskan karena didesak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan sejumlah uang mencapai puluhan juta rupiah.
“Waktu dibawa ke Polda pas razia itu, dia ini (S) sempat menginap tiga hari. Karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, dia memohon untuk dikeluarkan. Diminta sejumlah uang dan akhirnya setelah uang diserahkan, dia baru boleh dipulangkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 17 November 2024.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa temannya yang diamankan itu sebenarnya tidak positif narkoba dan sedang menjalani pengobatan.
“Dia itu ada penyakit bang dan masih dalam pemulihan. Dia nggak pake-pake narkoba. Mungkin pas kemarin razia itu, dia ke deteksi tes urinenya obat keras makanya sempat dibawa ke Polda Lampung. Kalau informasinya uang yang diserahkan itu mencapai 20 an juta lebih,” tambahnya.
Menanggapi terkait adanya isu tebusan uang tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menegaskan bahwa semua yang diamankan pada saat razia di tempat hiburan malam tersebut sudah sesuai prosedur.
“Semua sesuai prosedur, Pak,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, 17 November 2024 sore.
Irfan mengatakan hasil dari razia THM tersebut, 14 orang yang urinenya positif amphetamin dan methamphetamin berdasarkan perkembangan hasil asesmen TAT. Yakni empat orang rawat inap selama dua bulan di Rumah Sakit Jiwa, 10 orang rawat jalan di BNNP sementara yang urinenya positif benzo (obat keras), dan empat orang rawat jalan enam bulan di Yayasan Rehabilitasi Cahaya Putra Selatan.
“Mohon dukungannya ya, untuk kita sama2 berantas narkoba,” pesannya.
Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan razia di tujuh lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung, pada Sabtu, 9 November 2024 hingga Minggu, 10 November 2024.
Adapun titik-titik lokasi yang di razia diantaranya De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece dan Bonanza.
Dalam razia tersebut, Polda Lampung melakukan tes urine terhadap semua pengunjung maupun LC.
Terdapat 28 orang yang diduga pemakai narkoba dan langsung digelandang ke Mapolda Lampung guna proses lebih lanjut.
Namun, setelah dilakukan tes urine di Mapolda Lampung, terdapat 10 orang yang hasilnya negatif dan langsung dipulangkan.
Dalam razia tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan Manager De’Amore KTV berinisial J dan istrinya I serta beberapa pemandu lagu lantaran diduga positif narkoba.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu di De’Amore KTV. Alat hisap sabu itu ditemukan petugas kepolisian saat sedang melakukan razia di De’Amore KTV.