PANTAU LAMPUNG– Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang akan dikirimkan dari Lampung ke Jakarta. Keberhasilan ini merupakan bukti ketegasan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Operasi penggagalan pengiriman ganja ini dilakukan pada Jumat, 5 November 2024, di sekitar pool bus Rosalia, Way Halim, Tanjung Senang, Lampung. Tim Ditintelkam yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Iedwan Mahpi, berhasil menangkap dua terduga pelaku, Agung Prastio bin Bahrun dan sopir Gocar Krisna bin Bambang. Mereka ditangkap saat akan mengirim dua kardus besar berisi ganja.
Penyelidikan dimulai setelah Ditintelkam menerima informasi intelijen pada pukul 15.00 WIB, yang mengungkapkan bahwa jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam penjara menginstruksikan MR X untuk mencari kendaraan pengangkut ganja menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan persiapan taktis yang matang dan melakukan penyergapan pada pukul 19.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, Agung mengakui bahwa berat ganja yang ia bawa mencapai 50 kilogram. Polisi juga menggeledah rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Way Halim, dan menemukan 3,5 kilogram ganja tambahan beserta satu garis ganja yang sudah digunakan. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi dua ponsel, satu karung putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80.000, sebuah sepeda motor Yamaha Fazio, dan mobil Suzuki Ertiga.
Dengan berjalannya operasi ini, pihak kepolisian semakin menyadari bahwa Lampung berperan penting sebagai jalur penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa, yang rentan terhadap peredaran narkoba. Polda Lampung memastikan untuk meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan guna mencegah peredaran narkoba yang semakin marak.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung.
Operasi ini juga sejalan dengan program Astacita 100 Hari Kerja Presiden RI, yang menekankan pentingnya penegakan hukum di seluruh Indonesia.***