PANTAU LAMPUNG — Polsek Palas menangkap seorang pelaku kasus narkotika di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Selasa, 12 November 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Palas, Aipda Muhyi Kurnain, di Jalan Raya Palas, Dusun Muara Badas, Desa Bangunan.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku, berinisial MAP, seorang pria berusia 21 tahun asal Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, berprofesi sebagai petani.
“Saat melakukan patroli rutin di Jalan Raya Palas, petugas melihat seorang pria yang mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Andi.
Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di saku depan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MAP mengakui bahwa narkotika tersebut dibelinya dari seseorang berinisial D seharga Rp 200.000.
“Barang haram ini adalah pesanan temannya yang berinisial Z. Saat ini kami masih menyelidiki pemberi dan pemesan barang tersebut,” tambah Kapolsek Palas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik kecil sabu, sebuah ponsel Realme berwarna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2558 EU.
Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi bagi kepemilikan narkotika tanpa hak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” pungkasnya.***