PANTAU LAMPUNG – Perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kabupaten Pesawaran kembali memasuki babak baru. Kali ini, mereka melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan mal administrasi dalam penetapan calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra.
“Ya, kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pesawaran ke DKPP. Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penetapan calon ini,” ungkap Mursalin MS, Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), dalam keterangan pers pada Kamis, 14 November 2024.
Mursalin menegaskan, sejak awal pendaftaran hingga penetapan calon Bupati, proses yang dilakukan KPU sudah dipenuhi dengan kejanggalan. Terutama, terkait ketidakjelasan status ijazah Aries Sandi, yang meskipun belum terverifikasi keabsahannya, sudah ditetapkan sebagai calon. “Kami menduga, KPU masih menunggu keabsahan SKPI yang digunakan oleh Aries Sandi untuk mendaftar. Namun, SKPI tersebut penuh tanda tanya, tidak ada nomor induk, asal sekolah, atau nomor ijazah yang jelas,” ujar Mursalin, menambahkan bahwa sebelumnya mereka juga sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Pesawaran.
Mursalin juga menyebutkan, meskipun Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif, KPU Pesawaran tetap bersikukuh bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan. “KPU mengatakan semuanya sudah sesuai, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai nomor ijazah Aries Sandi dan asal sekolahnya,” tegas Mursalin.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mengungkap kebenaran terkait pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran. “Kami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang agar masyarakat tidak salah pilih, karena jabatan Bupati sangat penting untuk masa depan ratusan ribu masyarakat Pesawaran,” tegas Mursalin.
Randy Septian, perwakilan Gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran, menambahkan, bahwa KPU Pesawaran seolah lepas tangan terkait persoalan ini. Menurut Randy, ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Pesawaran, Yatin, mengungkapkan bahwa wewenang KPU hanya sebatas memastikan kelengkapan berkas. “Yatin bilang, kalau soal keabsahan SKPI, kami harus menanyakannya ke Disdikbud Provinsi Lampung, bukan ke KPU. Ini aneh. KPU belum bisa memastikan keabsahan dokumen, tapi sudah menetapkan calon,” ujar Randy, menyayangkan sikap KPU yang dianggap tidak tegas.
Randy juga meyakini bahwa masalah ini akan terbuka lebar jika semua pihak yang berwenang menjalankan tugasnya dengan benar. “Tidak sulit untuk memverifikasi riwayat pendidikan seseorang, apalagi jika yang bersangkutan adalah calon Bupati. KPU harus bertanggung jawab dan memastikan segala dokumen yang dipergunakan oleh calon benar-benar sah,” tandas Randy.
Dengan laporan ini, masyarakat Kabupaten Pesawaran berharap ada kejelasan dan keadilan terkait pencalonan Aries Sandi, yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pemilu.***