PANTAU LAMPUNG – Seorang karyawan tempat hiburan di kawasan Gadingrejo, Pringsewu, berinisial MI (29), diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di tempat hiburan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, IPTU Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa MI selama ini bekerja di tempat hiburan tersebut dan diduga sering menjual ekstasi kepada pengunjung. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung. Kami langsung mengambil tindakan tegas untuk mengamankan pelaku,” ujar IPTU Andri, Selasa (12/11/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua butir ekstasi, sebuah kantong plastik kecil berisi narkotika, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, yang kian marak di tempat hiburan, dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku agar Pringsewu tetap aman dan bersih dari narkoba.***