PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa komplotan ini diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30) dari Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, saat korban meninggalkan motornya dengan kunci kontak dan handphone di dekat lokasi parkir saat menyemprot tanaman padi di sawah.
Dua pelaku utama, Asrorudin alias Ansor (40) dan Aan Saputra (30), yang merupakan residivis dalam kasus serupa, berhasil ditangkap. Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024, di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga sepeda motor tanpa dokumen.
Dari pengakuan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024, di rumahnya di Padang Ratu. Dari Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang sering digunakan dalam aksi pencurian. Keduanya mengaku telah melakukan 13 kali pencurian, dengan rincian 12 kejadian di Kabupaten Pringsewu, termasuk tujuh di Kecamatan Sukoharjo dan lima di Kecamatan Pagelaran, serta satu di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, yang tinggal di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, 26 September 2024, dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen. Sementara Dicky ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo, dengan penyitaan dua unit sepeda motor, termasuk kendaraan milik korban. Secara keseluruhan, polisi menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku utama kini ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, kedua penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.***