PANTAU LAMPUNG– Polsek Kotabumi Utara menerima laporan dari pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Riadathul Bathing terkait insiden penarikan paksa sepeda motor salah satu santri oleh oknum leasing di Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Kami telah menerima laporan pengaduan dari pengurus Ponpes mengenai insiden ini,” ujar Kapolsek saat dihubungi pada Minggu (29/9/2024).
Farikhin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. “Kami akan memanggil pihak leasing untuk memastikan apakah penarikan motor tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Fidusia,” jelasnya.
Peristiwa penarikan motor ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 11.40 WIB. Kronologisnya bermula ketika seorang santri bernama Faiz bersiap berangkat shalat Jumat menggunakan sepeda motornya. Tiba-tiba, Faiz dipanggil oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai mobil pick-up merek Traga dengan nomor polisi B 9706 KAX.
Setelah berhenti, Faiz diminta untuk membuka jok sepeda motornya. Salah satu terlapor kemudian mencocokkan nomor rangka motor tersebut. Setelah itu, santri Faiz diminta meninggalkan sepeda motornya dan diantar menuju masjid.
Oknum leasing tersebut kemudian membawa pergi sepeda motor Honda tipe H1B02N4110 A/T warna biru dengan nomor polisi BE 4087 KW. Motor tersebut terdaftar atas nama Agus Hartadi, dengan nomor rangka MH1JMB119NK916227 dan nomor mesin JM81E1917153, serta tahun pembuatan 2022.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing, terutama di tengah kegiatan ibadah masyarakat. Polsek Kotabumi Utara diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.***