PANTAU LAMPUNG – Dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pasangan calon terhadap aturan penayangan iklan kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Pangga, menyampaikan bahwa seluruh calon gubernur dan wakil gubernur wajib mematuhi jadwal penayangan iklan kampanye yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024, yang mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pasangan calon menjalankan kampanye sesuai aturan, termasuk penayangan iklan di media massa,” ujar Iskardo.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, penayangan iklan kampanye hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang. Setiap pasangan calon akan mendapatkan alokasi waktu yang sama di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, yang difasilitasi oleh KPU untuk menjaga keadilan dalam persaingan.
Iskardo juga memperingatkan bahwa penayangan iklan kampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi ini meliputi pidana penjara hingga 3 bulan serta denda maksimal Rp1.000.000, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan,” tegasnya.
Bawaslu Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye. Masyarakat diimbau melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, termasuk penayangan iklan di luar waktu yang ditentukan. Selain itu, media massa diminta tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Peran masyarakat dan media sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas,” pungkas Iskardo.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Lampung dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan, serta mencerminkan semangat demokrasi yang bermartabat.***