PANTAU LAMPUNG– Dalam waktu 10 hari, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp822.507.150. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa delapan perkara yang ditangani mencakup pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan. Dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Selasa, 24 September 2024, Kapolres menyampaikan rincian kasus yang berhasil diungkap.
Salah satu kasus besar adalah pencurian satu unit truk fuso merek Hino bernomor polisi B 9010 BYZ yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, pada 3 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. “Barang bukti yang diamankan termasuk truk fuso, mesin kompresor, dan beberapa sepeda motor,” ungkapnya. Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp600 juta, dan penyelidikan terhadap pelaku masih berlangsung.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Yusriandi mengungkapkan beberapa kasus lain, termasuk penggelapan singkong seberat 1,3 ton di perkebunan PT Sungai Budi Grup, dengan dua tersangka yang telah ditangkap. Kerugian dari penggelapan ini ditaksir sebesar Rp2.639.650.
Kasus curat alat elektronik senilai Rp13 juta, yang terjadi pada 12 September 2024 di Desa Purwodadi Dalam, juga berhasil diungkap dengan penangkapan tiga pelaku. Selain itu, tersangka ASA juga ditangkap dalam kasus curat sepeda motor Honda Kharisma, di mana satu unit sepeda motor curian berhasil disita.
Polsek Tanjung Bintang juga mengungkap kasus penggelapan uang oleh pegawai Indomaret di Desa Jati Baru, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp40.867.500. Kasus curat sepeda motor Honda Supra X yang bernilai Rp4,5 juta juga berhasil diungkap dengan penangkapan tersangka ASA.
Pengungkapan terakhir mencakup kasus curat mobil pick-up Mitsubishi L300 yang terjadi pada 16 September 2024, di Desa Purwodadi Dalam, di mana mobil hasil curian berhasil diamankan.
Dari delapan kasus yang diungkap, total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp822.507.150, dengan sembilan orang tersangka yang terdiri dari RTU, ESA, DI, RP, AS, N, G, ASA, MS, dan SU.
“Kesigapan dan kerja keras penyidik kami membuahkan hasil yang menggembirakan. Ini adalah komitmen Polsek Tanjung Bintang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres Yusriandi.***