PANTAU LAMPUNG– Arsjad Rasjid, yang baru saja dicopot dari posisinya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, diduga mengalami penurunan jabatan karena dukungannya terhadap Ganjar Pranowo dalam pemilihan presiden lalu.
Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, menilai alasan pemecatan Arsjad tidak dapat diterima sebagai dasar yang sah. Menurutnya, keterlibatan Arsjad dalam politik dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan Kadin secara institusi.
“Mengingat bahwa keterlibatan beliau adalah atas nama pribadi, dan tidak melibatkan institusi Kadin, alasan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar pemecatan,” ungkap Dhaniswara.
Dhaniswara menambahkan bahwa saat Arsjad Rasjid aktif sebagai ketua tim pemenangan, ia sudah mengajukan permohonan untuk berhalangan sementara. Pengajuan tersebut telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.
Lebih lanjut, Dhaniswara menyoroti bahwa proses penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengesahkan pemecatan Arsjad tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Proses Munaslub tidak memenuhi tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa surat-surat yang dikirim oleh Kadin Provinsi terkait pengunduran diri Arsjad dan penyelenggaraan Munaslub tidak dapat dikategorikan sebagai Surat Peringatan Pertama.
“Tidak ada bukti atau surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” tegas Dhaniswara.
Lebih jauh, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya bisa diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Proses pengajuan Munaslub juga harus diawali dengan Rapat Pleno Kadin Provinsi.
Dhaniswara menambahkan bahwa Munaslub yang diselenggarakan hanya dihadiri oleh 25 ALB, jauh dari kuorum yang dibutuhkan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub yang berlangsung kemarin hanya dihadiri oleh 25 ALB, yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat kuorum,” katanya.
Sebelumnya, Anindya Novyan Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Anindya terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.