PANTAU LAMPUNG– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dian Agung Wicaksono, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah melanggar aturan yang mereka tetapkan sendiri dengan menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin untuk Pilkada Kendal 2024.
Menurut Dian, penolakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pilkada, partai politik hanya diizinkan mencalonkan satu pasangan calon. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tampak membuka peluang bagi partai politik untuk mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
“PKPU, khususnya Pasal 12, yang mengizinkan partai politik untuk mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, seharusnya bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang mengatur hanya satu pasangan calon. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” kata Dian.
Ia menjelaskan bahwa PKPU seharusnya tidak boleh menjadi norma yang bertentangan dengan undang-undang. “Jika PKPU membuka peluang bagi partai politik untuk mencalonkan lebih dari satu pasangan, maka ini menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang,” tambah Dian.
Dian mengkritik PKPU yang dianggapnya menimbulkan kekacauan dalam proses pencalonan. “Jika PKPU memungkinkan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, pada akhirnya partai politik harus menarik salah satu pasangan yang diusulkan. Ini bertentangan dengan prinsip dasar undang-undang yang hanya mengizinkan satu calon,” ujar Dian.
Dalam konteks ini, Dian menekankan bahwa PKPU Nomor 8 yang berlaku, menggunakan asas presumptio iustae causa, yaitu suatu keputusan dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkannya. “KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan Dico-Ali yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selama tidak ada ketentuan yang mencabut Pasal 12 PKPU tersebut,” pungkas Dian.