PANTAU LAMPUNG – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio, atau yang dikenal dengan sebutan Hensat, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap opsi kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut Hensat, syarat pencalonan perseorangan harus dipermudah untuk menghindari keberadaan kotak kosong di surat suara.
Pernyataan Hensat ini muncul sebagai tanggapan terhadap gugatan masyarakat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan opsi kotak kosong dalam pemilihan. Ia berpendapat bahwa kehadiran kotak kosong tidak diperlukan karena masyarakat sudah memiliki hak untuk tidak memilih jika tidak menemukan calon yang sesuai dengan preferensi mereka.
“Saya berpendapat bahwa tidak perlu ada opsi kotak kosong di surat suara. Masyarakat sudah memiliki hak untuk golput jika mereka tidak menemukan calon yang diinginkan,” ujar Hensat dalam wawancara dengan wartawan pada Minggu, 15 September 2024.
Hensat menyarankan agar syarat untuk calon independen dipermudah sebagai solusi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam Pilkada. Ia percaya bahwa dengan mempermudah pendaftaran calon independen, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan sehingga mengurangi alasan untuk tidak memilih.
“Esensi dari demokrasi adalah memberikan pilihan. Jika syarat calon independen dipermudah, kita tidak perlu khawatir tentang kotak kosong karena masyarakat akan memiliki lebih banyak opsi dan tidak ada alasan untuk tidak memilih,” jelasnya.
Namun, Hensat mengakui bahwa usulan ini mungkin tidak diterima dengan baik oleh semua pihak, terutama oleh partai politik. Ia menilai bahwa partai politik kemungkinan akan menolak ide tersebut karena takut kalah dalam pemilihan jika calon independen menjadi lebih banyak.
“Jika syarat untuk calon independen dipermudah dan kemudian banyak pilkada dimenangkan oleh calon independen, ini akan menjadi tantangan bagi partai politik,” tambah Hensat.
Hensat juga mengusulkan agar Pilkada diulang jika calon tunggal di suatu daerah tidak mendapatkan dukungan mayoritas atau kalah dibandingkan kotak kosong. Ia mencontohkan praktik serupa di Italia, di mana pemilihan ulang dilakukan jika calon tunggal tidak memperoleh minimal 50 persen suara sah.
“Di Italia, jika hanya ada satu calon dalam pemilihan lokal, calon tersebut harus mendapatkan setidaknya 50 persen suara sah untuk dinyatakan menang. Ini adalah mekanisme yang sejalan dengan ide kotak kosong di Indonesia,” tutup Hensat.