PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada Ulang 2025 sebagai langkah antisipasi jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 melawan calon tunggal.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa penjadwalan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemilihan ulang harus dilakukan pada tahun berikutnya jika kotak kosong menang.
“Jadi, pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025,” jelas Idham.
KPU saat ini tengah menyusun rancangan jadwal untuk pelaksanaan pilkada ulang dengan satu pasangan calon, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kami sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait hal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa KPU juga tengah menyelesaikan proses legal drafting untuk rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada. Rancangan ini dijadwalkan untuk dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah pada akhir September 2024.
Pada Selasa, 10 September 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024.
“Jika pilkada di suatu daerah hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, kami sepakat untuk mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, yakni 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Kita akan melanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September,” kata Doli sebelum menutup RDP.