PANTAU LAMPUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) terjerat isu dugaan pelanggaran administrasi setelah menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Laporan ini disampaikan oleh Feri Pradana, seorang tokoh pemuda Lamtim, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim.
Dalam laporannya, Feri mengungkapkan bahwa KPU Lamtim diduga melanggar prosedur administrasi terkait penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon yang sebelumnya telah ditolak. Feri menekankan bahwa surat KPU No. 2038 yang mengatur tentang pendaftaran di masa perpanjangan tidak berlaku di Lampung Timur karena pasangan Dawam-Ketut telah menerima surat tanda terima pengembalian berkas dari KPU Lamtim.
“Surat KPU 2038 tersebut tidak relevan di Lampung Timur,” ujar Feri, yang juga mantan anggota Panwascam Mataram Baru. Ia menambahkan bahwa KPU Lamtim sebelumnya menolak pendaftaran pasangan ini dengan alasan berkas tidak lengkap, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Feri menilai, keputusan penolakan dan pengembalian berkas seharusnya konsisten dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat diubah hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI. “Jangan sampai kepentingan pribadi tertentu merubah dan melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Hendri Widiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah diterima dan sedang diproses. “Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan bakal calon oleh KPU. Laporan ini disampaikan oleh warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur,” ungkap Hendri.
Hendri menambahkan bahwa laporan tersebut diterima sesuai dengan jadwal operasional Bawaslu, yakni dari pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari kerja. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.