PANTAU LAMPUNG- Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Dua pelaku, DI (37) dan RP (32), yang diketahui merupakan tetangga korban, ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik Feriyanti (32). Barang yang berhasil mereka bawa kabur antara lain satu unit televisi 32 inci, set box, serta sebuah perangkat wireless.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol saat kembali dari rumah temannya dan mendapati jendela kamarnya rusak. Barang-barangnya pun sudah raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp 5 juta. Feriyanti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan juga telah disita,” ungkap Kompol Samsari pada Sabtu, 14 September 2024.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pencurian, pungkas Kompol Samsari.***