PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 telah memenuhi persyaratan administrasi. Setelah melewati proses verifikasi administrasi yang ketat, kedua pasangan calon dinyatakan layak untuk maju dalam pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kedua pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah. Hasil verifikasi administrasi tersebut diserahkan oleh KPU Bandar Lampung kepada Liasion Officer (LO) dan perwakilan partai politik dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa syarat yang harus diperbaiki selama proses verifikasi, semua kekurangan telah diperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. “Sebagai contoh, pasangan Eva-Deddy harus memperbaiki pas foto dan tanda tangan partai politik, serta ada perbedaan tanggal lahir antara KTP dan dokumen pengadilan untuk Deddy,” jelas Dedy.
Untuk pasangan Reihana-Aryodhia, masalah yang dihadapi termasuk tidak adanya naskah gelar haji untuk Reihana dan perbedaan lokasi surat pengadilan untuk Aryodhia. “Setelah perbaikan dilakukan, kami menggelar pleno dan memutuskan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya, kami akan membuka periode tanggapan masyarakat sebelum penetapan dan pengundian nomor urut,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi pasangan calon. “Kami juga akan melakukan verifikasi langsung ke sekolah dan perguruan tinggi para calon untuk memastikan keabsahan ijazah mereka,” ungkap Hasan.