PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan baik secara daring maupun luring. “Kami menerima tanggapan melalui platform daring di https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di kantor KPU Bandar Lampung. Namun, semua tanggapan harus disertai dengan identitas diri pelapor dan bukti penunjang untuk menghindari fitnah,” jelas Dedy.
Masyarakat memiliki waktu dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk memberikan tanggapan mengenai pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, menambahkan pentingnya tanggapan masyarakat untuk melengkapi informasi terkait Pilkada 2024. “Kami berharap masyarakat aktif memberikan tanggapan. Selain itu, kami juga telah menyediakan posko aduan di setiap kecamatan untuk menampung laporan tentang pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh bakal calon,” ujar Hasanuddin.
Pihak Bawaslu saat ini sedang melakukan pengawasan dan verifikasi faktual terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. “Penting bagi kami untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan. Verifikasi faktual direncanakan akan dilakukan pada tanggal 21-22 September 2024,” pungkasnya.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat dan pengawasan ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Bandar Lampung akan berlangsung secara transparan dan adil.