PANTAU LAMPUNG – Setelah pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diterima oleh KPU Lampung Timur pada Kamis, 12 September 2024, PDIP memastikan akan mencabut gugatan yang diajukan di Bawaslu Lampung Timur.
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya pendaftaran pasangan calon tersebut. “Alhamdulillah, proses pendaftaran sudah clear. Berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ali Johan menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pencabutan gugatan yang diajukan ke Bawaslu setelah penerimaan berkas pendaftaran Dawam-Ketut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. “Sekarang, Dawam-Ketut tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sempat terhambat pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran akibat masalah dengan sistem informasi pencalonan (Silon). Berkas pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap karena PDIP mengalihkan dukungan dari pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi tanpa persetujuan partai koalisi sebelumnya.
Namun, situasi berubah setelah KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, yang mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.
Meskipun demikian, sejumlah pihak masih menilai bahwa persoalan demokrasi di Lampung Timur belum sepenuhnya selesai. Ada desakan dari masyarakat agar Bawaslu Lampung Timur melaporkan sikap KPU Lampung Timur ke DKPP, terkait penolakan pendaftaran Dawam-Ketut yang dianggap menunjukkan indikasi ketidaknetralan.