PANTAU LAMPUNG – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dasco menegaskan bahwa komposisi Wantimpres di era Prabowo belum bisa dipastikan karena pembahasan masih belum final.
“Soal Jokowi jadi Ketua Wantimpres, saya belum bisa jawab sekarang karena sampai saat ini belum ada yang final,” ujar Dasco saat ditemui.
Dasco juga membantah bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dilakukan untuk mengakomodasi posisi Jokowi sebagai Ketua Wantimpres. Menurutnya, revisi undang-undang ini lebih bertujuan untuk memperkuat Wantimpres agar dapat memberikan nasihat yang lebih efektif kepada presiden terpilih.
“Revisi UU Wantimpres itu justru dilakukan untuk penguatan lembaga ini agar presiden terpilih nanti bisa mendapatkan pertimbangan yang lebih baik dari Dewan Pertimbangan Presiden. Mekanisme pengangkatan Ketua Wantimpres diserahkan sepenuhnya kepada undang-undang, dan sudah disahkan kemarin. Itulah mekanismenya,” jelas Dasco.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui kelanjutan pembahasan RUU Wantimpres ke tahap selanjutnya. Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, memimpin rapat dan mendapat dukungan penuh dari anggota Baleg yang hadir.
“Apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi kepada peserta rapat, yang dijawab dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Sebelum kesepakatan ini dicapai, RUU Wantimpres telah melalui pembahasan mendalam mulai dari Tim Perumus (Timus) hingga Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk memastikan setiap aspek undang-undang diperhatikan dengan matang.