PANTAU LAMPUNG– Komisi II DPR mendorong perlunya revisi Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan, “Kita perlu menyempurnakan sistem pemilu kita. Evaluasi yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisi II DPR semakin menguatkan keyakinan kita bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sangat diperlukan.”
Doli menyoroti beberapa isu dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang perlu diperbaiki, seperti penggunaan anggaran untuk rumah dinas dan apartemen komisioner, penggunaan pesawat jet pribadi, serta sosialisasi melalui film. Ia menyarankan agar undang-undang diubah untuk menghindari padatnya agenda pemilu pada tahun-tahun tertentu, seperti tahun 2024 yang mencakup pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara bersamaan.
“Jika sistem ini tidak diubah, pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada akan kembali dilaksanakan pada tahun 2029,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa revisi UU Pemilu juga sangat penting. Ia menilai banyak aspek dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang perlu dievaluasi.
“Mungkin dalam lima tahun ke depan kita akan banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2024. Saya sarankan agar dilakukan kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas untuk mendapatkan hasil yang komprehensif,” ucapnya.