PANTAU LAMPUNG – Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025 jika terdapat daerah pada Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sejak Selasa (10/9) sore hingga Rabu (11/9) dinihari di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Rapat ini melibatkan Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya diikuti oleh satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, akan diadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” ungkap salah satu poin kesimpulan rapat.
Selanjutnya, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat yang akan datang.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengonfirmasi keputusan ini. Rapat lanjutan akan diadakan pada 27 September mendatang untuk membahas rincian lebih lanjut.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Calon tunggal di daerah-daerah ini akan bersaing dengan kotak kosong.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengemukakan tiga skenario terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong. Opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon. Opsi kedua adalah percepatan pilkada dalam dua tahun ke depan dengan pendaftaran calon baru, sementara opsi ketiga adalah pelaksanaan pilkada lima tahun kemudian dengan penjabat kepala daerah yang memimpin selama periode tersebut.