PANTAU LAMPUNG– Keberadaan penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah masih minim dikenal masyarakat. Tidak hanya soal layanan dan alamat kantor, tugas serta wewenang penghubung KY juga kurang dipahami publik. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan kewenangan penghubung KY untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., dalam Seminar Edukasi Publik yang digelar di Universitas Muhammadiyah Metro pada Kamis, 5 September 2024.
“Penghubung KY sebenarnya memiliki peran strategis dalam mendukung tugas KY, namun sayangnya tidak diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Penta dalam presentasinya.
Ia menambahkan, penghubung KY hanya berfungsi sebagai penerima laporan masyarakat yang kemudian diteruskan ke pusat, melalui proses birokrasi yang panjang. Selain itu, penghubung KY berada di bawah Sekretariat Jenderal, yang menurut Penta bertentangan dengan tujuan awal pembentukan lembaga ini. “Oleh karena itu, saya melihat pentingnya optimalisasi peran penghubung KY agar lebih efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Penta menjelaskan beberapa tugas penghubung KY, yakni melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim, melakukan verifikasi laporan secara tertutup, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan martabat hakim.
Sudut Pandang Akademis dalam Penegakan Hukum
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., turut memberikan pandangan akademisnya dalam seminar tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat persoalan hukum secara menyeluruh untuk mendapatkan kebenaran materiil.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh dan menyeluruh untuk menemukan kebenaran sejati. Dalam proses ini, asas Ketuhanan Yang Maha Esa harus dikedepankan,” jelas Dr. Edi Ribut.
Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy, S.H. ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro, Zoya Haspita, S.H., M.H., serta Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung, Indra Firsada, S.H., M.H. Seminar tersebut menjadi ajang diskusi penting dalam upaya mendorong optimalisasi peran penghubung KY di Lampung dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.***