PANTAU LAMPUNG — PKB versi PBNU, yang dipimpin oleh mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy, akan mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menolak hasil Muktamar VI PKB yang diselenggarakan versi Cak Imin.
Lukman Edy bersama sejumlah fungsionaris PKB dijadwalkan akan menyerahkan berkas penolakan tersebut ke Kemenkumham pada Selasa (27/8/2024) siang, pukul 13.00 WIB. Penolakan ini terkait dengan hasil Muktamar VI PKB yang diadakan pada 24-25 Agustus 2024 di Nusa Dua, Bali.
“Tujuan kami ke Kemenkumham adalah untuk menyampaikan tembusan surat kami kepada Majelis Tahkim PKB, yang berfungsi sebagai mahkamah partai,” jelas Lukman Edy.
Dalam surat tersebut, PKB versi PBNU mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap pelaksanaan muktamar dan akan memusatkan perhatian pada muktamar tandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 2-3 September di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Umum PKB Cak Imin menyatakan bahwa ia tidak terlalu mempermasalahkan adanya muktamar tandingan. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Muktamar VI PKB yang baru saja selesai di Bali tidak memerlukan perhatian khusus terhadap muktamar tandingan yang dianggap tidak memiliki landasan yang jelas.
“Tidak ada, tidak ada [muktamar tandingan]. Kami tidak anggap serius,” tegas Cak Imin dalam konferensi pers. Ketika ditanya tentang langkah antisipasi terkait muktamar tandingan, Cak Imin menilai hal tersebut tidak perlu karena menurutnya muktamar tandingan tidak memiliki dasar yang kuat.
Di sisi lain, Lukman Edy memastikan bahwa Muktamar PKB versi PBNU akan tetap dilaksanakan di Jakarta dan akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, dan Mahfud MD.