PANTAU LAMPUNG— Partai Buruh secara resmi mengumumkan dukungannya untuk Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan penerbitan PKPU Nomor 10.
“Partai Buruh memang mengusung Pak Anies sebagai calon gubernur. Kemungkinan, PDIP dan Partai Buruh akan menjadi dua partai utama yang mengusungnya,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers di kantor KPU RI.
Said Iqbal menyatakan bahwa dia akan menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada Anies secara langsung. Dia juga mengharapkan Anies untuk membangun komunikasi yang baik dengan PDI Perjuangan guna memperkuat dukungan dalam Pilkada Jakarta.
“Komunikasi dengan PDI Perjuangan adalah urusan Pak Anies,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menegaskan penolakan Partai Buruh terhadap revisi Undang-Undang Pilkada. Aksi penolakan ini diikuti oleh lebih dari 500 orang, termasuk buruh, mahasiswa, dan masyarakat, yang berlangsung secara serempak di seluruh Indonesia.
“Partai Buruh mendesak KPU untuk menerbitkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” tegas Said Iqbal. “Kami hanya menuntut agar KPU pusat mengeluarkan PKPU baru yang mengikuti keputusan MK tersebut.”
Said Iqbal menambahkan bahwa Partai Buruh akan terus mengawasi proses ini hingga 27 Agustus, dengan aksi yang akan meningkat jika KPU tidak mematuhi keputusan tersebut. “Jika KPU pusat bermain-main dengan PKPU baru atau mengulur-ulur waktu sehingga PKPU tidak berlaku, kami akan menggelar aksi di kantor KPUD di seluruh Indonesia dan di KPU pusat,” ujarnya.
“aksi kami akan diperluas hingga KPU dan DPR tunduk pada konstitusi demokrasi yang tertinggi. Hak memilih dan dipilih adalah hak dasar setiap warga negara, dan kami akan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak tersebut,” tambah Said Iqbal.