PANTAU LAMPUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar partai politik yang lolos dan tidak lolos ke parlemen dalam Pemilu 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, dari total 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024, sepuluh di antaranya dinyatakan gagal memenuhi ambang batas dan tidak memperoleh kursi di DPR RI periode 2024–2029.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa suara sah nasional dalam Pemilu 2024 mencapai 151.793.293. Ambang batas kursi DPR ditetapkan sebesar 4 persen, atau sekitar 6.071.731,72 suara sah.
Partai-partai politik yang tidak lolos ke DPR adalah:
– Partai Buruh: 972.898 suara
– Partai Gelora: 1.282.000 suara
– Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803 suara
– Partai Hanura: 1.094.599 suara
– Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara
– Partai Bulan Bintang: 484.487 suara
– Partai Solidaritas Indonesia: 4.260.108 suara
– Partai Persatuan Indonesia: 1.955.131 suara
– Partai Persatuan Pembangunan: 5.878.708 suara
– Partai Ummat: 642.550 suara
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI untuk periode mendatang.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Agustus 2024, di Jakarta,” jelas Afifuddin.
Adapun delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024–2029 adalah:
– PDIP: 110 kursi
– Partai Golkar: 102 kursi
– Partai Gerindra: 86 kursi
– Partai NasDem: 69 kursi
– Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi
– Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi
– Partai Amanat Nasional: 48 kursi
– Partai Demokrat: 44 kursi
Afifuddin menambahkan bahwa penetapan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.