PANTAU LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan usia dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli, mengungkapkan bahwa komisi-komisi DPR telah menerima surat dari KPU mengenai rancangan PKPU terbaru yang disusun berdasarkan putusan MK. “DPR berencana untuk menerima dan mengesahkan peraturan tersebut,” ujar Ahmad Doli.
Komisi II DPR telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU serta peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu. “Melihat putusan MK dan situasi terkini, kami perlu segera merespons keputusan tersebut,” jelasnya.
Ahmad Doli juga menyebutkan bahwa Komisi II terus berkoordinasi dengan Ketua KPU dan pihak pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan. “KPU akan mengajukan rancangan PKPU yang mencakup sepenuhnya hasil putusan MK pada 21 Agustus,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa putusan MK terkait Pilkada 2024 akan diterapkan secara penuh oleh pemerintah. “Kami akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi secara penuh,” tegas Ahmad Doli.
Rapat pengesahan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.