PANTAU LAMPUNG—Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun awalnya dijadwalkan untuk rapat paripurna pada Selasa (27/8), bersamaan dengan dimulainya masa pendaftaran calon kepala daerah (paslon), Dasco memastikan bahwa jadwal tersebut tidak akan dilaksanakan.
Dalam pernyataannya, Dasco menjelaskan bahwa DPR tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak akan melanjutkan proses pengesahan RUU Pilkada. “Hari ini, Kamis, 22 Agustus, setelah penundaan selama 30 menit, kami memutuskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, jika akan ada rapat paripurna lainnya, harus mematuhi tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Namun, mengingat bahwa pada Selasa, 27 Agustus 2024, sudah memasuki masa pendaftaran Pilkada, DPR memutuskan untuk mengikuti putusan MK terkait Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Aksi penolakan terhadap RUU Pilkada yang dilakukan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap upaya DPR untuk mengesahkan revisi undang-undang ini. Kekhawatiran akan besarnya gelombang aksi demonstrasi diyakini menjadi salah satu alasan DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada dan memilih untuk menerapkan keputusan MK.