PANTAU LAMPUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menempatkan hambatan besar di jalan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
MK menolak uji materi mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut menegaskan bahwa usia minimum calon tetap dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Keduanya mengajukan permohonan agar syarat usia calon dihitung pada saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, MK menilai norma mengenai syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan perubahan.
Ubaidillah Karim, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK), mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan MK yang dianggap bertentangan dengan putusan MA. Karim menilai putusan tersebut memupuskan harapan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur.
Kaesang, yang akan memasuki usia 30 tahun pada 25 Oktober mendatang, tidak memenuhi syarat usia minimum pada saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. UU Pilkada menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakilnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra telah mengumumkan Kaesang sebagai calon pendamping Ahmad Lutfhi di Pilgub Jawa Tengah. Dengan keputusan MK ini, rekomendasi Gerindra untuk pasangan Ahmad Lutfhi-Kaesang harus ditinjau ulang, karena ada kemungkinan pendaftarannya akan ditolak oleh KPU.