PANTAU LAMPUNG– Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman M.M, menyampaikan rasa bangganya setelah dua warisan budaya dari Kabupaten Lampung Barat, yaitu Papenyok dan Celugam, resmi direkomendasikan dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada sidang penetapan yang berlangsung di Hotel Holiday Inn dan Suite Jakarta.
Sidang penetapan WBTB Indonesia 2024 ini diadakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Republik Indonesia (RI) bersama tim ahli Warisan Budaya Tak Benda. Sebanyak sembilan warisan budaya dari Provinsi Lampung direkomendasikan untuk dimasukkan dalam daftar WBTB, termasuk warisan budaya dari Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.
Selain Papenyok dan Celugam dari Lampung Barat, tujuh warisan budaya lainnya yang terdaftar meliputi: Motif Belah Ketupat dan tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus; Adat Buantak dan Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat; serta Mepadun, Ceco Cangget Pilangan, dan Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara.
Pj. Bupati Nukman mengungkapkan kebanggaan atas pengakuan ini, menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam melestarikan budaya lokal. “Potensi budaya di Lampung Barat harus terus digali. Pengakuan ini tidak hanya membanggakan, tetapi juga menegaskan keberadaan dan keunggulan budaya kita,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan ditetapkannya dua warisan budaya ini, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan melestarikan budaya tersebut. “Pengakuan ini merupakan bukti bahwa Lampung Barat memiliki warisan budaya yang penting dan perlu dilestarikan untuk generasi mendatang,” tambah Nukman.
Dalam sambutannya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, menekankan pentingnya program WBTB sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan nasional. “Pelestarian warisan budaya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat. Sinergi dan kerjasama sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” katanya.
Judi Wahjudin, Direktur Pelindungan Kebudayaan, menginformasikan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 278 WBTB dari 31 provinsi telah ditetapkan. Sidang penetapan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dr. Sulpakar, M.M, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP, serta perwakilan dari kabupaten pengusul.
Dengan pengakuan ini, diharapkan Provinsi Lampung dapat terus melestarikan dan mengembangkan warisan budayanya untuk masa depan.***