PANTAU LAMPUNG– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas, akan segera melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 kepada Presiden Joko Widodo.
Supratman menegaskan bahwa keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan perlu diikuti dengan pembuatan Peraturan KPU (PKPU). “Menurut Undang-Undang Kepemiluan dan Undang-Undang Pilkada, PKPU harus disusun sesuai dengan keputusan tersebut. Kami akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Presiden,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Mantan Menkumham, Yasonna H. Laoly, juga menyoroti perlunya KPU untuk membuat peraturan baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Menurutnya, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. “KPU yang akan menangani hal ini. Mereka perlu membuat PKPU dan melakukan konsultasi dengan DPR,” kata Yasonna.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024, yaitu perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon selama memenuhi syarat persentase berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah oleh MK.
Selain itu, syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.