PANTAU LAMPUNG—Dua kandidat calon Walikota Bandar Lampung saat ini tengah berada di bawah sorotan aparat hukum. Petahana Eva Dwiana dan calon lainnya, Reihana, menghadapi pemeriksaan terkait kasus hukum yang tengah berjalan.
Eva Dwiana, petahana Walikota Bandar Lampung, tengah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggunaan anggaran APBD tahun 2023. Pengusutan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Reihana, yang juga calon Walikota, diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus yang membelit Reihana terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021. Kasus ini juga melibatkan nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut.
“Benar, penyelidikan masih berjalan dan akan dilakukan gelar hasil penyelidikan dengan Dit Tipidkor Bareskrim,” kata Kombes Umi Fadillah, Kabid Humas Polda Lampung, saat ditemui wartawan. Meski begitu, Kombes Umi belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses hukum yang menjerat Reihana.
Reihana telah dipanggil oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Juli 2022, di mana ia diperiksa selama lima jam dengan pendampingan dari kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.
Di sisi lain, Eva Dwiana juga sempat dipanggil oleh Jaksa Intelijen Kejagung bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Selain Eva, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, juga turut dipanggil.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Eva dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejagung.
Publik Kota Bandar Lampung saat ini berada dalam posisi dilematis dengan status kedua kandidat tersebut yang akan bertarung di Pemilihan Walikota. Sementara tidak ada kandidat lain yang maju sebagai alternatif di luar kedua kandidat tersebut, PDIP, yang diharapkan bisa mengusung calon baru, mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan karena jumlah kursi di DPRD Kota Bandar Lampung yang tidak mencukupi.
*