PANTAU LAMPUNG – Bawaslu Lampung telah memetakan daerah-daerah yang dianggap rawan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Identifikasi ini dilakukan untuk memitigasi potensi masalah dan memastikan pemilihan berjalan dengan aman dan berintegritas.
Pemetaan Kerawanan Pilkada
Hamid Badrul Munir, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa Bawaslu fokus pada upaya pencegahan menjelang tahapan pilkada. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Pilkada 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan berintegritas,” ujar Hamid. Pemetaan ini didasarkan pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan isu-isu strategis.
Temuan Kerawanan di Lampung
Berdasarkan pemetaan, terdapat beberapa potensi kerawanan yang perlu diwaspadai:
1. Surat Suara Tertukar: Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Lampung Barat merupakan wilayah dengan potensi kerawanan tertinggi terkait surat suara tertukar.
2. Ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI: Kerawanan ini paling signifikan di Lampung Utara, disusul Pesisir Barat dan Bandar Lampung.
3. Pemilih Ganda: Masalah ini banyak terjadi di Lampung Timur, Pringsewu, dan Bandar Lampung.
4. Penduduk Tanpa E-KTP: Bandar Lampung dan Pringsewu adalah wilayah yang menghadapi kerawanan ini.
5. Politik Uang: Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Utara menunjukkan indikasi politik uang yang tinggi.
6. Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT: Lampung Timur, Lampung Barat, dan Pringsewu adalah daerah dengan kerawanan tertinggi.
7. Pelanggaran Saat Pemungutan Suara: Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Timur menunjukkan potensi pelanggaran selama pemungutan suara.
8. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang: Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung menjadi wilayah yang rawan terhadap penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang.
9. Komplain Saksi: Lampung Timur, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah menjadi lokasi dengan potensi komplain dari saksi yang tinggi.
10. Kekerasan Politik: Mesuji dan Pringsewu adalah wilayah dengan risiko kekerasan politik yang tinggi.
11. Gugatan Hasil Pilkada: Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Barat menunjukkan kemungkinan gugatan hasil pilkada.
12. Sengketa Proses Pilkada: Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Metro adalah daerah dengan potensi sengketa proses pilkada yang signifikan.
13. Pelanggaran Lokasi Kampanye: Lampung Barat adalah wilayah yang rawan pelanggaran lokasi kampanye.
14. Bencana Alam: Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang menghadapi risiko gangguan dari bencana alam.
15. Intimidasi dan Dokumen Palsu: Pringsewu, Tulang Bawang Barat, dan Pesawaran menunjukkan risiko intimidasi terhadap pemilih dan dokumen palsu dalam pencalonan.
Instruksi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Lampung telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan kerawanan di tingkat lokal dan menyusun langkah-langkah pencegahan yang sesuai. Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan memastikan proses Pilkada berlangsung dengan transparan dan adil.