PANTAU LAMPUNG–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi.
Pernyataan OJK ini menimbulkan tanda tanya khususnya di kalangan pemilik kendaraan bermotor perihal alasan kewajiban asuransi tersebut.
Seperti diketahui, OJK menyebutkan bahwa mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
Produk asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memiliki fasilitas ganti rugi untuk pihak ketiga secara langsung karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Sejauh ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku bahwa asuransi kendaraan yang ada saat ini masih bersifat sukarela.
Namun, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) maka asuransi kendaraan bermotor menjadi sebuah kewajiban.
Dan, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK yang bakal memberlakukan asuransi kendaraan bermotor.
Dengan aturan itu, maka paling lambat mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi TPL.
OJK mengaku asuransi kendaraan bermotor ini bahkan sudah diterapkan oleh banyak negara.
Dengan adanya asuransi kendaraan bermotor ini, maka ketika terjadi kecelakaan dalam jumlah yang massal tingkat kerugiannya bisa ditekan.
Namun, OJK juga memperkirakan bahwa asuransi kendaraan yang akan dibelakukan mulai Januari 2024 semua kendaraan bermotor wajib ikut asuransi itu akan lebih murah dibanding yang ada saat ini.*