ANALISA
PANTAU LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus berfokus pada pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 kini memasuki hari ke-24, dengan sisa waktu 8 hari lagi untuk menyelesaikan pencocokan oleh Pantarlih.
Dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi juga pada pencegahan sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, terutama pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu dilakukan secara langsung oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih. Pengawasan tersebut mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir. Metode pengawasan meliputi pengawasan melekat, uji petik terhadap keluarga yang sudah dicoklit, serta pengawasan langsung di wilayah kerja untuk mendeteksi potensi pelanggaran.
Selama tahapan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Lampung terus melakukan upaya pencegahan dengan berbagai cara, termasuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak. Hal ini sebagai bagian dari mitigasi dan pencegahan pelanggaran, terutama pada tahapan penyusunan daftar pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, uji petik, dan patroli kawal hak pilih, ditemukan beberapa temuan yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi dan saran perbaikan sebanyak 180 item. Temuan tersebut mencakup masalah seperti KK yang tidak dicoklit, Pantarlih yang tidak melakukan coklit langsung, hingga pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam daftar pemilih.
Selain itu, beberapa permasalahan menjadi perhatian khusus Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, seperti di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Mesuji, yang menghadapi berbagai kendala dalam proses coklit.
Dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Lampung terus melakukan berbagai strategi pencegahan, termasuk menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, memetakan indeks kerawanan pemilihan, dan mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih.***