PANTAU LAMPUNG – Pada tanggal 12 Juli 2024, Ansyori Sabak bersama dengan sejumlah masyarakat Lampung Utara dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dr. Suwardi, S.H., M.H., serta Samsi Eka Putra, S.H., mengambil langkah untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) ke Polda Lampung. Laporan ini dipicu oleh penyebaran video di media sosial seperti Whatsapp, Tiktok, dan Youtube yang menuduh Ansyori Sabak sebagai dalang utama dalam kasus pungli di daerah tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri dengan demonstran menampilkan foto-foto pelapor yang dicoret dengan tinta merah, serta menyebut nama Ansyori Sabak sebagai pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/293/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, menandakan dimulainya proses hukum oleh pihak kepolisian, dengan beberapa individu, termasuk HJP, ditetapkan sebagai terlapor sementara.
Sejumlah akun media sosial seperti TikTok @seputar_pungli_Lampung, @kpk.newss, dan kanal Youtube TV Deteksi News juga terlibat dalam penyebaran informasi yang menjadi dasar laporan ini. Tim kuasa hukum Ansyori Sabak menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menghentikan penyebaran informasi yang salah serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dr. Suwardi menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak hanya untuk membela nama baik klien mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa keluarga mereka tidak terganggu oleh tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang adil dan transparan sebelum membuat kesimpulan definitif terkait kasus yang dituduhkan dalam unjuk rasa tersebut.***