• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 6, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024

Sava MentariEditorSava Mentari
Jun 18, 2024
A A
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2024.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.

Perlu diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu karena adanya perbedaan jam kerja.

BeritaTerkait

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran gaji ini dihitung berdasarkan UMP setiap provinsi, dibagi per jam, kemudian dikalikan dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu setiap hari selama satu bulan.

Dengan demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu akan berbeda-beda di setiap provinsi, tergantung pada UMP masing-masing daerah.***

ADVERTISEMENT
Tags: Gaji PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mau Mendaki Gunung yang Ada di Lampung?Ini 4 Gunung Terkenal di Lampung yang Bisa Dijelajahi

Next Post

Peringatan! 4 Ciri Smartphone Bekas dari Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

Related Posts

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Curanmor di RSUD Pesawaran, Korbannya Seorang Guru
Berita

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Curanmor di RSUD Pesawaran, Korbannya Seorang Guru

Jul 5, 2025
Lomba Baca Puisi Esai Pertama di Indonesia Digelar di Lampung, Sambut HUT RI ke-80
Berita

Lomba Baca Puisi Esai Pertama di Indonesia Digelar di Lampung, Sambut HUT RI ke-80

Jul 5, 2025
Kejati Lampung Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendidikan ke Cabangjari Pesisir Barat
Berita

Kejati Lampung Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendidikan ke Cabangjari Pesisir Barat

Jul 5, 2025
Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital dan Modern
Berita

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital dan Modern

Jul 5, 2025
Pesta Persib di Wembley: Saat Klub Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Berita

Pesta Persib di Wembley: Saat Klub Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Jul 5, 2025
“Menungguku Tiba”: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Mulai Dipesan, Siapa yang Pertama?
Berita

“Menungguku Tiba”: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Mulai Dipesan, Siapa yang Pertama?

Jul 5, 2025
Next Post
Peringatan! 4 Ciri Smartphone Bekas dari Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

Peringatan! 4 Ciri Smartphone Bekas dari Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

JANGAN PERCAYA!Begini Cara Kerja Joki Pinjol Gagal Bayar (Galbay) yang Merugikan

JANGAN PERCAYA!Begini Cara Kerja Joki Pinjol Gagal Bayar (Galbay) yang Merugikan

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal

Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

banner 300250

Berita Terkini

  • Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Curanmor di RSUD Pesawaran, Korbannya Seorang Guru
  • Lomba Baca Puisi Esai Pertama di Indonesia Digelar di Lampung, Sambut HUT RI ke-80
  • Kejati Lampung Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendidikan ke Cabangjari Pesisir Barat
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital dan Modern
  • Pesta Persib di Wembley: Saat Klub Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In