PANTAU LAMPUNG–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2024.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
Perlu diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu karena adanya perbedaan jam kerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran gaji ini dihitung berdasarkan UMP setiap provinsi, dibagi per jam, kemudian dikalikan dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu setiap hari selama satu bulan.
Dengan demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu akan berbeda-beda di setiap provinsi, tergantung pada UMP masing-masing daerah.***