PANTAU LAMPUNG– Dalam konteks kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, bagi para tenaga honorer yang tidak berhasil melalui seleksi PPPK pada tahun ini, ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
Penting untuk diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, karena adanya perbedaan dalam jam kerja antara keduanya.
Untuk menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2024, KemenPAN-RB merujuk pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu akan dihitung berdasarkan UMP setiap provinsi. Mekanisme penghitungan gaji ini melibatkan pembagian per jam dari UMP dan dikalikan dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu setiap hari selama satu bulan.
Dengan begitu, penting untuk dicatat bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan bervariasi tergantung pada besaran UMP di masing-masing daerah.***