• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?

djadinMeza SwastikaEditordjadinPenulisMeza Swastika
Mei 31, 2024
A A
Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Aturan terkait siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen masih menjadi tanda tanya bagi banyak kalangan pekerja. Terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang telah memicu berbagai polemik.

Banyak pekerja ingin memahami kriteria atau klasifikasi pekerja yang terkena potongan Tapera 2,5 persen. Terutama bagi mereka yang pendapatannya jauh dari Upah Minimum Karyawan (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), potongan Tapera terasa memberatkan.

Penjelasan tentang siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen adalah sebagai berikut:

BeritaTerkait

“Pemberian Kepastian Nasib Honorer Tanggamus, DPRD Terima Audiensi Terkait Pengangkatan PPPK”

Dimana Lokasi dan Bagaimana Bentuk Perumahan yang Ada di Program Tapera?

Dulu, potongan Tapera hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Namun, sekarang, pasal 5 ayat 2 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa CPNS, ASN, TNI/Polri, hingga siswa TNI juga terkena potongan Tapera.

Selain itu, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta juga harus membayar potongan Tapera.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji wajib dikenakan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen. Meskipun masih menuai kontroversi, aturan ini tetap berlaku untuk memberikan jaminan keuangan kepada pekerja di masa pensiun mereka.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PekerjaTaperaUMK
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Banyak Diadopsi oleh Smartphone Flagship, Ini Keunggulan Layar AMOLED

Next Post

 Konsekuensi Jika Pekerja Menolak Potongan Gaji untuk Tapera

Related Posts

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Tanggamus – Penanganan Konflik Gajah Masuk Pemukiman Warga Dilakukan Secara Terpadu
Ekonomi

Tanggamus – Penanganan Konflik Gajah Masuk Pemukiman Warga Dilakukan Secara Terpadu

Jan 4, 2025
Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya
Ekonomi

KPM Bakal Terima Berbagai Bansos 2025, Segera Daftar di Sini!

Des 31, 2024
Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya
Ekonomi

16 Juta KPM Akan Terima Bansos Beras Mulai 2025, Ini Penjelasannya

Des 31, 2024
Next Post
 Konsekuensi Jika Pekerja Menolak Potongan Gaji untuk Tapera

 Konsekuensi Jika Pekerja Menolak Potongan Gaji untuk Tapera

SIM C1 Wajib untuk Pengendara 6 Merek Motor Ini

SIM C1 Wajib untuk Pengendara 6 Merek Motor Ini

Perpanjang STNK Secara Online, Cukup Pakai HP

Perpanjang STNK Secara Online, Cukup Pakai HP

Putusan MA Mengenai Usia Calon Pilkada: Peluang Bagi Kaesang untuk Maju?

Putusan MA Mengenai Usia Calon Pilkada: Peluang Bagi Kaesang untuk Maju?

 Penolakan Gerindra Mendukung Petahana dalam Pilkada Lamteng

 Penolakan Gerindra Mendukung Petahana dalam Pilkada Lamteng

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
  • Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
  • Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In