PANTAU LAMPUNG – Banyaknya keluhan masyarakat terkait siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak mendapatkan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi isu hingga saat ini.
Meskipun pemerintah telah meluncurkan PIP untuk membantu siswa dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah, kenyataannya banyak siswa yang memenuhi kriteria namun belum merasakan bantuan tersebut. Bahkan, beberapa siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu juga tidak termasuk dalam penerima bansos PIP.
Saat ini, jumlah penerima PIP masih jauh dari target yang seharusnya menerima bantuan ini. Untuk menjawab pertanyaan mengenai mengapa banyak siswa tidak mampu belum mendapatkan bansos PIP, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan penjelasan khusus.
Penjelasan Puslapdik
Ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus dipenuhi agar siswa dapat menerima bansos PIP. Dari berbagai syarat tersebut, ada dua syarat utama yang menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyalurkan bansos PIP.
1. Terdaftar di DTKS Kemensos
– Siswa calon penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk penentuan penerima berbagai program bantuan sosial.
2. Rekomendasi dari Sekolah dan Dinas Pendidikan
– Siswa yang hendak diusulkan juga harus mendapatkan rekomendasi dan usulan dari sekolah serta Dinas Pendidikan di kabupaten/kota tempat siswa tersebut tinggal. Rekomendasi ini memastikan bahwa siswa tersebut benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan prestasi.
Dengan memenuhi kedua syarat utama tersebut, siswa berpeluang lebih besar untuk mendapatkan bansos PIP. Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag berupaya memperbaiki sistem agar lebih banyak siswa yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan ini. Namun, tantangan dalam pendataan dan proses rekomendasi masih menjadi kendala yang perlu terus diperbaiki.***