PANTAU LAMPUNG – Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi peningkatan tunjangan daya tahan tubuh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap provinsi di Pulau Sumatera. Keputusan ini diambil sejalan dengan peningkatan tunjangan bagi abdi negara tersebut.
Peningkatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang berlaku untuk PNS golongan I hingga IV. Meskipun demikian, besaran tunjangan tersebut bervariasi antar provinsi.
Pemerintah berharap kenaikan tunjangan ini akan mendorong PNS untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan daya beli mereka, yang akan berdampak positif pada ekonomi masyarakat.
Berikut rincian tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS di Pulau Sumatera:
– Aceh: Rp19.000 per hari.
– Sumatera Utara: Rp19.000 per hari.
– Riau: Rp19.000 per hari.
– Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari.
– Jambi: Rp18.000 per hari.
– Sumatera Barat: Rp18.000 per hari.
– Sumatera Selatan: Rp18.000 per hari.
– Lampung: Rp18.000 per hari.
– Bengkulu: Rp18.000 per hari.
Dengan peningkatan ini, diharapkan kesejahteraan PNS di Pulau Sumatera dapat terus meningkat, seiring dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.***