• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, November 28, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Ini Penjelasan BPHTB dan 12 Objek yang Dikenai BPHTB

Dandi DandiEditorDandi Dandi
Mei 13, 2024
A A
Ini Penjelasan BPHTB dan 12 Objek yang Dikenai BPHTB
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi dalam transaksi peralihan tanah atau bangunan serta saat mengajukan proses kredit Pemilikan Rumah (KPR). Simak penjelasan lengkap mengenai BPHTB, termasuk tarif yang berlaku dan jenis transaksi yang terkena BPHTB.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah pungutan resmi yang diatur oleh undang-undang dan langsung dibebankan kepada pembeli. Pungutan ini berlaku saat setiap transaksi perolehan hak atas tanah atau bangunan. Penjual, di sisi lain, akan dikenai pungutan lain yang berbeda, yaitu PPh (Pajak Penghasilan).

BeritaTerkait

No Content Available

Jenis Transaksi yang Dikenakan BPHTB:

1. Jual beli

ADVERTISEMENT

2. Pertukaran

3. Hibah

4. Waris

5. Hibah wasiat

6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain

7. Penunjukan pembeli saat lelang

8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan

9. Pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

10. Peleburan usaha atau merger

11. Penggabungan usaha

12. Pemekaran usaha

13. Hasil lelang dengan non-eksekusi

14. Hadiah

Besaran Tarif BPHTB:

Tarif BPHTB telah ditetapkan pemerintah sebesar 5% dari total nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Setiap daerah memiliki NPOPTKP yang berbeda. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Pasal 87 ayat 4, besaran NPOPTKP paling rendah adalah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak. Jika perolehan hak berasal dari warisan orang tua atau keluarga yang masih memiliki hubungan darah, termasuk istri, maka NPOPTKP minimal ditetapkan sebesar Rp 300 juta.***

Source: Meza Swastika
Tags: 12 OBJEKBPHTB
ShareTweetSendShare
Previous Post

4 Faktor Penyebab Remaja Jadi Sasaran Utama Pengedar Narkoba

Next Post

Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

Related Posts

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat
Berita

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat

Nov 27, 2025
Pemprov Lampung Gelar Ngopi Pagi Bersama Pelaku Usaha: Strategi Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Ngopi Pagi Bersama Pelaku Usaha: Strategi Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

Nov 27, 2025
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran, Targetkan Edukasi Kesehatan Jantung Menyeluruh
Berita

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran, Targetkan Edukasi Kesehatan Jantung Menyeluruh

Nov 27, 2025
Puisi Romantis Kontemplatif Muhammad Alfariezie, Pengalaman Personal yang Universal
Bandar Lampung

Puisi Romantis Kontemplatif Muhammad Alfariezie, Pengalaman Personal yang Universal

Nov 27, 2025
Edi Agus Yanto Pimpin FOKAL IMM Lampung! Musywil Hasilkan 13 Formatur Baru, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto Pimpin FOKAL IMM Lampung! Musywil Hasilkan 13 Formatur Baru, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Nov 27, 2025
Dprd Lampung Selatan Ketok Palu Apbd 2026: Anggaran Baru, Arah Pembangunan Makin Jelas!
Berita

Dprd Lampung Selatan Ketok Palu Apbd 2026: Anggaran Baru, Arah Pembangunan Makin Jelas!

Nov 27, 2025
Next Post
Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

5 Keunggulan Memilih Sewa Bus Saat Liburan di Bali

5 Keunggulan Memilih Sewa Bus Saat Liburan di Bali

Ini 2 Jenis Faktur sebagai Tanda Pembayaran

Ini 2 Jenis Faktur sebagai Tanda Pembayaran

Ini 5 Aktivitas yang Bisa Dilakukan Saat Camping

Ini 5 Aktivitas yang Bisa Dilakukan Saat Camping

HYBE Siapkan Tim Manajemen dan CEO Baru untuk ADOR: Apa Nasib Min Hee Jin?

HYBE Siapkan Tim Manajemen dan CEO Baru untuk ADOR: Apa Nasib Min Hee Jin?

banner 300250

Berita Terkini

  • Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat
  • Pemprov Lampung Gelar Ngopi Pagi Bersama Pelaku Usaha: Strategi Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah
  • Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran, Targetkan Edukasi Kesehatan Jantung Menyeluruh
  • Puisi Romantis Kontemplatif Muhammad Alfariezie, Pengalaman Personal yang Universal
  • Edi Agus Yanto Pimpin FOKAL IMM Lampung! Musywil Hasilkan 13 Formatur Baru, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In