• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Ini Penjelasan BPHTB dan 12 Objek yang Dikenai BPHTB

Dandi DandiEditorDandi Dandi
Mei 13, 2024
A A
Ini Penjelasan BPHTB dan 12 Objek yang Dikenai BPHTB
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi dalam transaksi peralihan tanah atau bangunan serta saat mengajukan proses kredit Pemilikan Rumah (KPR). Simak penjelasan lengkap mengenai BPHTB, termasuk tarif yang berlaku dan jenis transaksi yang terkena BPHTB.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah pungutan resmi yang diatur oleh undang-undang dan langsung dibebankan kepada pembeli. Pungutan ini berlaku saat setiap transaksi perolehan hak atas tanah atau bangunan. Penjual, di sisi lain, akan dikenai pungutan lain yang berbeda, yaitu PPh (Pajak Penghasilan).

BeritaTerkait

No Content Available

Jenis Transaksi yang Dikenakan BPHTB:

1. Jual beli

ADVERTISEMENT

2. Pertukaran

3. Hibah

4. Waris

5. Hibah wasiat

6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain

7. Penunjukan pembeli saat lelang

8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan

9. Pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

10. Peleburan usaha atau merger

11. Penggabungan usaha

12. Pemekaran usaha

13. Hasil lelang dengan non-eksekusi

14. Hadiah

Besaran Tarif BPHTB:

Tarif BPHTB telah ditetapkan pemerintah sebesar 5% dari total nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Setiap daerah memiliki NPOPTKP yang berbeda. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Pasal 87 ayat 4, besaran NPOPTKP paling rendah adalah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak. Jika perolehan hak berasal dari warisan orang tua atau keluarga yang masih memiliki hubungan darah, termasuk istri, maka NPOPTKP minimal ditetapkan sebesar Rp 300 juta.***

Source: Meza Swastika
Tags: 12 OBJEKBPHTB
ShareTweetSendShare
Previous Post

4 Faktor Penyebab Remaja Jadi Sasaran Utama Pengedar Narkoba

Next Post

Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

Related Posts

10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
Berita

KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut

Jul 3, 2025
10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
Berita

10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu

Jul 3, 2025
30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas
Berita

30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas

Jul 3, 2025
Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan
Berita

Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan

Jul 3, 2025
Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak
Berita

Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak

Jul 3, 2025
Meriah dan Penuh Makna, Pekon Sukajaya Rayakan Hari Jadi ke-14 Lewat Tradisi Pangan Balak
Berita

Meriah dan Penuh Makna, Pekon Sukajaya Rayakan Hari Jadi ke-14 Lewat Tradisi Pangan Balak

Jul 3, 2025
Next Post
Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

5 Keunggulan Memilih Sewa Bus Saat Liburan di Bali

5 Keunggulan Memilih Sewa Bus Saat Liburan di Bali

Ini 2 Jenis Faktur sebagai Tanda Pembayaran

Ini 2 Jenis Faktur sebagai Tanda Pembayaran

Ini 5 Aktivitas yang Bisa Dilakukan Saat Camping

Ini 5 Aktivitas yang Bisa Dilakukan Saat Camping

HYBE Siapkan Tim Manajemen dan CEO Baru untuk ADOR: Apa Nasib Min Hee Jin?

HYBE Siapkan Tim Manajemen dan CEO Baru untuk ADOR: Apa Nasib Min Hee Jin?

banner 300250

Berita Terkini

  • KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut
  • 10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
  • 30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas
  • Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan
  • Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In