PANTAU LAMPUNG – BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi dalam transaksi peralihan tanah atau bangunan serta saat mengajukan proses kredit Pemilikan Rumah (KPR). Simak penjelasan lengkap mengenai BPHTB, termasuk tarif yang berlaku dan jenis transaksi yang terkena BPHTB.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah pungutan resmi yang diatur oleh undang-undang dan langsung dibebankan kepada pembeli. Pungutan ini berlaku saat setiap transaksi perolehan hak atas tanah atau bangunan. Penjual, di sisi lain, akan dikenai pungutan lain yang berbeda, yaitu PPh (Pajak Penghasilan).
Jenis Transaksi yang Dikenakan BPHTB:
1. Jual beli
2. Pertukaran
3. Hibah
4. Waris
5. Hibah wasiat
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
7. Penunjukan pembeli saat lelang
8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
9. Pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
10. Peleburan usaha atau merger
11. Penggabungan usaha
12. Pemekaran usaha
13. Hasil lelang dengan non-eksekusi
14. Hadiah
Besaran Tarif BPHTB:
Tarif BPHTB telah ditetapkan pemerintah sebesar 5% dari total nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Setiap daerah memiliki NPOPTKP yang berbeda. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Pasal 87 ayat 4, besaran NPOPTKP paling rendah adalah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak. Jika perolehan hak berasal dari warisan orang tua atau keluarga yang masih memiliki hubungan darah, termasuk istri, maka NPOPTKP minimal ditetapkan sebesar Rp 300 juta.***