PANTAU LAMPUNG -Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah resmi menaikkan tunjangan uang makan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), lengkap dengan rinciannya.
Kenaikan ini merupakan berita menggembirakan terutama bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.
Perubahan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan daya beli serta kualitas kerja para abdi negara.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan uang makan PNS yang telah dinaikkan berdasarkan golongannya:
– Golongan I: Mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan II: Mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan III: Mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari
Sebagai contoh, bagi seorang PNS yang masuk dalam golongan IV, mereka akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.***