• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Juni 15, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Pendidikan

Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru Mulai Tahun 2024

djadinEditordjadin
Mei 7, 2024
A A
KemenPAN-RB Siapkan Kuota Rekrutmen Tenaga Honorer 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Tahun 2024 menyaksikan penetapan masa kerja terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.

Ketentuan terbaru ini mengikat seluruh PPPK di Indonesia, mewajibkan mereka untuk mematuhi masa kerja yang ditetapkan tanpa pengecualian.

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK diatur dalam Pasal 55.

BeritaTerkait

Belanja Pegawai Daerah Jadi Sorotan, Sekdaprov Lampung Ikuti Pembahasan Nasional

Apkasi dan DPR RI Bahas PPPK, Bupati Egi Perjuangkan Kepentingan Daerah

Pasal tersebut menetapkan usia di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya:

a. 60 Tahun

ADVERTISEMENT

PPP yang menempati posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama harus pensiun pada usia 60 tahun.

b. 58 Tahun

PPP yang menempati jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana harus pensiun pada usia 58 tahun.

c. Sesuai Ketentuan Hukum

Bagi PPPK yang menjabat di posisi fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: #PPPKMASA KERJA
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPRD Lampung Usulkan 3 Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Next Post

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Aksi Bersama: Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi

Related Posts

Server Down Hampir Satu Jam, Hasil TPA SMAN 2 Bandar Lampung Dipertanyakan Publik
Bandar Lampung

Server Down Hampir Satu Jam, Hasil TPA SMAN 2 Bandar Lampung Dipertanyakan Publik

Jun 8, 2026
Dulu Dikritik DPRD, Kini Yayasan Siger Hadapi Proses Hukum
Bandar Lampung

Dulu Dikritik DPRD, Kini Yayasan Siger Hadapi Proses Hukum

Jun 8, 2026
Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian Jatah MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Skandal Baru di Dunia Pendidikan Lampung?
Bandar Lampung

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian Jatah MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Skandal Baru di Dunia Pendidikan Lampung?

Okt 2, 2025
Ironi Pendidikan Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Gagal Ijazah Resmi
Bandar Lampung

Ironi Pendidikan Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Gagal Ijazah Resmi

Okt 2, 2025
Absurd Dan Ironi Dalam Prosa Satir Muhammad Alfariezie: Antara Aki, Komputer, Dan Demokrasi
Berita

Absurd Dan Ironi Dalam Prosa Satir Muhammad Alfariezie: Antara Aki, Komputer, Dan Demokrasi

Sep 8, 2025
Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School
Bandar Lampung

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

Agu 22, 2025
Next Post
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Aksi Bersama: Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Aksi Bersama: Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi

Perhatian Tenaga Honorer Ini Tahapan Kunci untuk Diangkat PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK Naik Hingga 8 Persen, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Antisipasi Drama Lovely Runner Episode 8: Sun Jae Mengungkap Perasaannya untuk Im Sol

Dibalik Kesuksesan Drakor Lovely Runner: Perjalanan Panjang Produksi Selama 3 Tahun!

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Warga Desa Sukorahayu Lampung Timur Keluhkan Pencemaran Limbah Usaha Tripang

banner 300250

Berita Terkini

  • BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
  • Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
  • Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
  • Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In