PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah mengumumkan aturan baru terkait pencairan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu melalui kantor pos.
Meski demikian, kebijakan ketat terkait penyaluran bansos ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, sehingga banyak masyarakat yang meski telah terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos sebesar Rp600 ribu.
Masyarakat yang telah terdata sebagai penerima manfaat perlu memverifikasi bahwa mereka termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat untuk menerima bansos Rp600 ribu dari pemerintah.
Penyaluran bansos melalui PT. Pos Indonesia khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi para penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS, mereka akan menerima undangan untuk mengambil bansos Rp600 ribu tanpa harus melalui proses verifikasi tambahan oleh PT Pos Indonesia.
Undangan tersebut merupakan syarat untuk penerima manfaat mengajukan pencairan bansos BPNT di Kantor Pos.
Dengan demikian, walaupun telah terdaftar sebagai penerima manfaat, jika seseorang tidak menerima undangan atau surat pengantar untuk pencairan bansos BPNT, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos sebesar Rp600 ribu.***