PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Namun, ada tahapan penting yang harus dilalui, dan kegagalan di tahap ini bisa berarti tenaga honorer tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengonfirmasi bahwa pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer di Indonesia, sejalan dengan Undang-Undang ASN 2023 yang baru disahkan.
Dalam proses ini, status tenaga honorer akan dihapus dan diubah menjadi ASN, yaitu PPPK. Namun, tahapan untuk pengangkatan ini tidak sederhana. Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK. Berikut tahapan yang harus dilalui:
1. Pendataan Tenaga Honorer: Melalui Surat Edaran MenPANRB nomor 185/1511.
2. Verifikasi dan Validasi Data: Dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Seleksi PPPK Full Time dan Pengalihan Status PPPK Part Time
4. Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK
5. Penetapan Status PPPK Full Time dan Part Time
Tahapan kedua, yaitu verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN, menjadi kunci penentu bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Jika tenaga honorer tidak lolos pada tahap ini, maka peluang untuk menjadi PPPK pada tahun 2024 akan tertutup.
Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk memastikan bahwa data yang diberikan akurat dan lengkap. Bagi mereka yang lolos verifikasi dan validasi, kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK semakin besar.
Pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan baik dan cermat, karena ini adalah kesempatan yang tak boleh dilewatkan untuk meningkatkan status Anda sebagai ASN PPPK pada tahun 2024.***